Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelaksanaan Wasmatlitrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 secara keseluruhan dituangkan dalam laporan Wasmatlitrik.
(2) Berdasarkan laporan Wasmatlitrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan Gelar Perkara untuk menentukan peristiwa yang ditangani memenuhi unsur Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal.
(3) Hasil Gelar Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Direktur atau Kepala Dinas.
(4) Dalam hal Wasmatlitrik dan Gelar Perkara dilaksanakan oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal, Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal menyampaikan laporan Wasmatlitrik dan hasil Gelar Perkara kepada Direktur.
(5) Ketentuan mengenai hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis terhadap hambatan pelaksanaan Wasmatlitrik.
Koreksi Anda
