Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) menemukan adanya dugaan Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal dalam kegiatan Pengawasan, dapat dilakukan pengamanan. (2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. barang yang berkaitan dengan dugaan Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal; b. tempat dimana barang sebagaimana dimaksud pada huruf a ditemukan atau disimpan; dan/atau c. tempat terjadinya dugaan Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal. (3) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Pengawasan.
Koreksi Anda