Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Satuan Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan untuk memastikan:
a. satuan;
b. lambang satuan; dan/atau
c. awal kata satuan, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengawasan Satuan Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Satuan Ukuran yang dicantumkan pada:
a. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
b. pelat identitas yang dilekatkan pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
c. kemasan dan/atau label BDKT;
d. pengumuman tentang barang yang dijual dengan cara diukur, ditakar, atau ditimbang, baik dalam surat kabar, majalah, maupun surat tempelan; dan/atau
e. pemberitahuan lainnya yang menyatakan ukuran, takaran, atau berat.
(3) Tata cara pelaksanaan Pengawasan Satuan Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
