Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dilaksanakan di tempat: a. produksi; b. pengemasan; c. penyimpanan; dan/atau d. penjualan. (2) Pengawasan BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pemeriksaan pelabelan; dan/atau b. Pengujian terhadap BDKT.
Koreksi Anda