Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dilaksanakan di tempat:
a. produksi;
b. pengemasan;
c. penyimpanan; dan/atau
d. penjualan.
(2) Pengawasan BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan pelabelan; dan/atau
b. Pengujian terhadap BDKT.
Koreksi Anda
