Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a dilakukan untuk memastikan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan sesuai dengan penunjukan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan batas kesalahan yang diizinkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda