Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
Pemeriksaan penggunaan dan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan:
a. yang telah dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi panjang, isi, berat, atau penunjukkannya telah disahkan oleh pegawai yang berhak sebelum dipakai kembali;
b. tidak mempunyai tanda khusus yang memungkinkan orang menentukan ukuran, takaran, atau timbangan menurut dasar dan sebutan selain yang dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. tidak dipakai untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Metrologi Legal;
d. tidak dipasang Alat Ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang;
e. tidak dipakai dengan cara atau dalam kedudukan selain dari yang seharusnya;
f. tidak dipakai untuk mengukur, menakar, atau Menimbang melebihi kapasitas maksimum;
g. tidak dipakai untuk mengukur, menakar, Menimbang, atau menentukan ukuran kurang dari batas terendah yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
h. menggunakan Satuan Ukuran sesuai SI atau Satuan Ukuran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
