Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan tanda tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memastikan tidak adanya penggunaan, penjualan, penyewaan, dan/atau pengadaan persediaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang: a. bertanda batal; b. tidak bertanda sah yang berlaku atau tidak disertai surat keterangan pengesahan yang berlaku; dan/atau c. bertanda tera rusak. (2) Tanda tera rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kawat segel tanda tera putus; b. timah plombir rusak, pecah, atau tidak utuh; c. tanda jaminan hilang; dan/atau d. tapak tera rusak.
Koreksi Anda