Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan tanda tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memastikan tidak adanya penggunaan, penjualan, penyewaan, dan/atau pengadaan persediaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang:
a. bertanda batal;
b. tidak bertanda sah yang berlaku atau tidak disertai surat keterangan pengesahan yang berlaku; dan/atau
c. bertanda tera rusak.
(2) Tanda tera rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kawat segel tanda tera putus;
b. timah plombir rusak, pecah, atau tidak utuh;
c. tanda jaminan hilang; dan/atau
d. tapak tera rusak.
Koreksi Anda
