Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dalam rangka penanganan khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dilaksanakan oleh Direktur.
Koreksi Anda
