Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur melaksanakan Pengawasan berkala atau rutin berdasarkan: a. perencanaan yang telah ditetapkan; b. hasil monitoring dan evaluasi Pengawasan oleh daerah; c. pelaksanaan nota kesepahaman; dan/atau d. hari raya keagamaan. (2) Direktur melaksanakan Pengawasan khusus atau insidental berdasarkan: a. pengaduan masyarakat; b. informasi melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya; c. permintaan fasilitasi Pengawasan oleh Kepala Dinas; dan/atau d. informasi mengenai isu Metrologi Legal. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan: a. dampak yang ditimbulkan dari penggunaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, peredaran BDKT, dan/atau pencantuman Satuan Ukuran; b. wilayah/daerah yang tingkat kepatuhan Pelaku Usaha rendah; dan/atau c. potensi terjadinya Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal. (4) Permintaan fasilitasi Pengawasan oleh Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal ditemukan dugaan adanya Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal pada kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hasil fasilitasi Pengawasan dapat ditindaklanjuti oleh Direktur. (6) Hasil fasilitasi Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam laporan hasil Pengawasan.
Koreksi Anda