Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengawasan meliputi:
a. Pengawasan berkala atau rutin; dan
b. Pengawasan khusus atau insidental.
(2) Pengawasan secara berkala atau rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara terencana dan terjadwal.
(3) Pengawasan khusus atau insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sewaktu-waktu.
Koreksi Anda
