Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) Petugas yang melaksanakan Pengawasan terdiri atas:
a. pegawai aparatur sipil negara yang telah diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian ke dalam jabatan fungsional pengawas perdagangan yang diberi
wewenang melakukan pengawasan di bidang Metrologi Legal; dan
b. pegawai aparatur sipil negara yang telah diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian ke dalam jabatan fungsional pengamat tera.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan Pengawasan setelah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
