Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) Direktur dan Kepala Dinas dalam melaksanakan Pengawasan dapat berkoordinasi dengan instansi teknis terkait dan/atau pihak terkait lainnya.
(2) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat meminta data dan informasi kepada Kepala Dinas, instansi teknis terkait, dan/atau pihak terkait lainnya.
(3) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas dapat meminta data dan informasi kepada instansi teknis dan/atau pihak terkait lainnya.
(4) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas, instansi teknis terkait, dan/atau pihak terkait lainnya harus memberikan data dan informasi yang diminta.
Koreksi Anda
