Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, bupati, atau wali kota mendelegasikan kewenangan pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Kepala Dinas.
Koreksi Anda
