Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(2) Kewenangan Pengawasan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur.
Koreksi Anda
