Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) Menteri memiliki kewenangan melakukan Pengawasan di tingkat nasional.
(2) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, bupati, atau wali kota memiliki kewenangan melakukan Pengawasan di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
