Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan- satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran. 2. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu. 3. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas. 4. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran. 5. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan. 6. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan. 7. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan. 8. Satuan Ukuran adalah suatu acuan yang digunakan sebagai pembanding dari suatu besaran. 9. Satuan Sistem Internasional (le Systeme International d’Unites) yang selanjutnya disebut SI adalah satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada suatu ukuran yang didapat berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh Konferensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan. 10. Pengawasan Metrologi Legal yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah serangkaian kegiatan termasuk pengamatan untuk memastikan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, BDKT, dan Satuan Ukuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 11. Pengujian Dalam Rangka Pengawasan yang selanjutnya disebut Pengujian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kebenaran hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, atau untuk mengetahui kesesuaian atau kebenaran kuantitas BDKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 12. Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal adalah semua perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Metrologi Legal. 13. Segel Metrologi adalah tanda metrologi yang dirancang khusus dan dibuat dari bahan tertentu yang bentuk dimensi, material, dan penggunaannya diatur oleh Menteri. 14. Garis Metrologi adalah garis batas metrologi yang dibuat dari bahan tertentu yang bentuk, dimensi, material dan penggunaannya diatur oleh Menteri. 15. Label Barang Dalam Pengamanan adalah label yang berisi informasi barang yang diamankan dengan bentuk, dimensi, dan penggunaannya diatur oleh Menteri. 16. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal yang selanjutnya disebut sebagai PPNS Metrologi Legal adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana baik yang ada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus menangani UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. 17. Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan/atau Pemeriksaan yang selanjutnya disebut Wasmatlitrik adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana melalui kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan lingkup tugas dan wewenangnya. 18. Gelar Perkara Hasil Pengawasan yang selanjutnya disebut Gelar Perkara adalah kegiatan penjelasan mengenai proses dan hasil Wasmatlitrik yang telah dilaksanakan untuk mendapatkan tanggapan, masukan, dan/atau koreksi guna menghasilkan rekomendasi tindak lanjut proses Wasmatlitrik. 19. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan. 21. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga. 22. Direktur adalah pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Metrologi Legal. 23. Kepala Dinas adalah kepala dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan pada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda