Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tanda Sah Tahun 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Sah Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan: a. tanggal 30 November 2040 untuk alat ukur energi listrik berupa meter kWh elektromekanis/dinamis kelas 2 atau A dan kelas 1 atau B; b. tanggal 30 November 2037 untuk tangki ukur tetap bentuk bola; c. tanggal 30 November 2035 untuk: 1. meter gas diafragma; 2. meter kWh elektronik/statis kelas 2 atau A dan kelas 1 atau B; dan 3. meter kWh kelas 0,5 atau C; d. tanggal 30 November 2032 untuk ultrasonic gas flow meter dan ultrasonic liquid flow meter dengan metode wet calibration; e. tanggal 30 November 2031 untuk: 1. tangki ukur tetap silinder tegak minyak bumi dan produk terkait; 2. tangki ukur kapal dengan metode pengujian tangki ukur kapal; dan 3. tangki ukur tongkang; f. tanggal 30 November 2030 untuk: 1. meter air dengan diameter nominal ≤ 50 mm (kurang dari atau sama dengan lima puluh milimeter); 2. meter kWh kelas 0,2 atau D; dan 3. peralatan pengisian kendaraan listrik (electric vehicle supply equipment); g. tanggal 30 November 2028 untuk: 1. tangki ukur kapal dengan metode pengujian sistem (custody transfer measuring system); 2. meter air dengan rentang diameter nominal > 50 mm (lebih dari lima puluh milimeter) dan ≤ 254 mm (kurang dari atau sama dengan dua ratus lima puluh empat milimeter); dan h. tanggal 30 November 2027 untuk: 1. automatic level gauge; dan 2. tangki ukur mobil bahan bakar minyak; dan i. tanggal 30 November 2026 untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h. (2) Jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan. (3) Untuk Alat Perlengkapan, masa berlaku Tanda Sah Tahun 2025 mengikuti masa berlaku Tanda Sah pada Alat Ukur, Alat Takar, dan Alat Timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal Tanda Sah rusak, masa berlaku Tanda Sah Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku.
Koreksi Anda