Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tanda Sah Tahun 2025
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Tanda Sah Tahun 2025 tidak dapat dilakukan pembubuhan dan/atau pemasangan pada Alat Perlengkapan timbangan berupa anak timbangan, Tanda Sah Tahun 2025 dibubuhkan pada lak di atas surat keterangan tertulis.
(2) Format surat keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
