Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama Teknik adalah kerja sama di bidang teknik, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan ekonomi, tidak termasuk di dalamnya kredit-kredit dan penanaman modal asing yang dituangkan dalam bentuk tertulis melalui prosedur yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
2. Kesepakatan Bersama adalah kesepakatan yang berisikan ikatan moral yang merupakan landasan para pihak untuk melaksanakan kegiatan.
3. Perjanjian Kerja Sama adalah perbuatan hukum para pihak yang merupakan tindak lanjut dari suatu Kesepakatan Bersama atau tanpa Kesepakatan Bersama, yang memuat uraian isi kesepakatan dan di dalamnya mengatur hak dan kewajiban para pihak serta akibat hukum.
4. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA yang selanjutnya disingkat KDEI adalah lembaga ekonomi nonpemerintah yang berkedudukan di Taipei.
5. Taipei Economic and Trade Office in INDONESIA yang selanjutnya disebut TETO, adalah kantor perwakilan Taiwan pada urusan ekonomi dan perdagangan di INDONESIA.
6. Badan Pelaksana adalah badan hukum di INDONESIA yang menjadi pelaksana Kerja Sama Teknik antara KDEI dan TETO.
7. Mitra Pelaksana adalah badan hukum di Taiwan yang memiliki otoritas sesuai kewenangannya dan ditunjuk oleh TETO menjadi pelaksana Kerja Sama Teknik antara KDEI dan TETO.
8. Biro Perencanaan adalah Biro Perencanaan Kementerian Perdagangan.
9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.