Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkakas Tangan adalah alat bantu tangan yang dioperasikan dengan menggunakan tenaga manusia (tangan) dan tanpa adanya bantuan mesin atau elektrik.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Perkakas Tangan.
4. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
5. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang impor.
6. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
9. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.