Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48A

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual yang merupakan Barang dibatasi Impor yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P di KPBPB, KEK, dan TPB atas Barang yang tidak termasuk Barang perlindungan konsumen dan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, dikecualikan terhadap ketentuan Persetujuan Impor dari Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1). (2) Impor Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual yang merupakan Barang dibatasi Impor yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P di KPBPB, KEK, dan TPB atas Barang untuk kepentingan perlindungan konsumen dan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, diberlakukan ketentuan Persetujuan Impor Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual. (3) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan berdasarkan: a. penetapan Dewan Kawasan, untuk pemasukan Barang ke KPBPB; atau b. penetapan Dewan Nasional, untuk Impor Barang ke KEK. (4) Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah: a. KPBPB diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KPBPB; b. KEK diterbitkan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KEK; dan c. TPB diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (5) Barang untuk kepentingan perlindungan konsumen dan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diimpor atau dilakukan pemasukan ke KPBPB, KEK, dan TPB untuk tujuan Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual. (6) Barang untuk kepentingan perlindungan konsumen dan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 11. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda