Koreksi Pasal 47A
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Teks Saat Ini
Impor Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual yang merupakan Barang bebas Impor yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P di KPBPB, KEK, dan TPB dikecualikan terhadap ketentuan surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 48 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 48 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 48 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
