Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Pengajuan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Barang tertentu dilakukan secara elektronik oleh Importir kepada Surveyor melalui sistem yang dimiliki Surveyor. (3) Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Impor untuk Barang tertentu dilakukan di: a. negara asal Barang; b. negara muat; atau c. pelabuhan muat, di luar negeri. (4) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Impor untuk Barang tertentu selain dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan di TPB, KPBPB, atau KEK dalam hal Barang tertentu diberlakukan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor pada saat pengeluaran Barang asal luar Daerah Pabean dari TPB, KPBPB, atau KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (5) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dapat dilakukan di TPB, KPBPB, atau KEK terhadap Impor Barang modal dalam keadaan tidak baru yang diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor pada saat pemasukan Barang asal luar Daerah Pabean ke TPB, KPBPB, atau KEK. (6) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor yang digunakan sebagai: a. dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di Kawasan Pabean; atau b. dokumen persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (post border). (8) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pengapalan dan 1 (satu) dokumen Pemberitahuan Pabean Impor. (8a) Dalam hal pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Impor untuk Barang tertentu dilakukan di TPB, KPBPB, atau KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pengeluaran Barang tertentu dari TPB, KPBPB, atau KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean dan 1 (satu) dokumen Pemberitahuan Pabean Impor. (9) Dalam hal Laporan Surveyor belum digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Surveyor dapat melakukan perubahan atas Laporan Surveyor. (10) Dalam hal Laporan Surveyor digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan berdasarkan hasil pemeriksaaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan harus dilakukan perubahan, perubahan Laporan Surveyor dapat dilakukan apabila Barang masih berada di Kawasan Pabean. (11) Dalam hal Impor atas Barang tertentu wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) hanya dapat dilakukan apabila perubahan Laporan Surveyor memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan. (12) Dalam hal Laporan Surveyor belum digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Surveyor dapat melakukan pembatalan atas Laporan Surveyor. (13) Perubahan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) atau pembatalan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilakukan berdasarkan permohonan Importir melalui sistem yang dimiliki oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (14) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Surveyor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (15) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (7), memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit berupa: a. nomor dan tanggal terbit Laporan Surveyor; b. pos tarif/harmonized system; c. jumlah dan satuan Barang; dan d. pelabuhan tujuan, kecuali Laporan Surveyor yang diterbitkan di KPBPB, KEK, atau TPB. (16) Perubahan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau ayat (10) memuat elemen data dan/atau keterangan yang mengalami perubahan. (17) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (15), dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara Laporan Surveyor dan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor paling sedikit mengenai: a. nomor dan tanggal terbit Laporan Surveyor; b. pos tarif/harmonized system; dan c. pelabuhan tujuan, kecuali Laporan Surveyor yang diterbitkan di KPBPB, KEK, atau TPB. (18) Barang modal dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 8. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda