Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap kegiatan Impor atas Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor Barang tertentu dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Impor Barang tertentu yang tujuannya diangkut terus atau diangkut lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan yang seluruh barangnya untuk tujuan ekspor. (3) Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (4) Menteri memberikan mandat penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal. (5) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Importir Terdaftar; b. Importir Produsen; dan/atau c. Persetujuan Impor. (6) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sektor Perdagangan Luar Negeri. (7) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah diterbitkan digunakan sebagai: a. dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di Kawasan Pabean; atau b. dokumen persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (post border). (7a) Terhadap Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa: a. Importir Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a; atau b. Importir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dapat dilakukan perubahan. (7b) Terhadap Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan. (8) Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terhadap Barang tertentu. (8a) Dalam hal Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c terhadap Barang tertentu dan Importir telah memiliki perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7b), Importir dapat memiliki Persetujuan Impor baru pada periode perpanjangan Persetujuan Impor. (9) Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar dan Importir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. (10) Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c terhadap Barang tertentu berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. (11) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir Terdaftar dan Importir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda