Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 981) diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 3 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (7a) dan ayat (7b), dan di antara ayat (8) dan ayat (9) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
