Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Tanda Sah Tahun 2026
Teks Saat Ini
(1) Tanda Sah Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan:
a. tanggal 30 November 2041 untuk alat ukur energi listrik berupa meter kWh elektromekanis/dinamis kelas 2 atau A dan kelas 1 atau B;
b. tanggal 30 November 2038 untuk tangki ukur tetap bentuk bola;
c. tanggal 30 November 2036 untuk:
1. meter gas diafragma;
2. meter kWh elektronik/statis kelas 2 atau A dan kelas 1 atau B; dan
3. meter kWh kelas 0,5 atau C;
d. tanggal 30 November 2033 untuk:
1. ultrasonic liquid flow meter; dan
2. ultrasonic gas flow meter dengan metode wet calibration;
e. tanggal 30 November 2032 untuk:
1. tangki ukur tetap silinder tegak minyak bumi dan produk terkait;
2. tangki ukur kapal dengan metode pengujian tangki ukur kapal; dan
3. tangki ukur tongkang;
f. tanggal 30 November 2031 untuk:
1. meter air dengan diameter nominal ≤ 50 mm (lebih kecil dari atau sama dengan lima puluh milimeter);
2. meter kWh kelas 0,2 atau D; dan
3. peralatan pengisian kendaraan listrik (electric vehicle supply equipment);
g. tanggal 30 November 2029 untuk:
1. tangki ukur kapal dengan metode pengujian sistem (custody transfer measuring system); dan
2. meter air dengan rentang diameter nominal > 50 mm (lebih besar dari lima puluh milimeter) dan ≤ 254 mm (lebih kecil dari atau sama dengan dua ratus lima puluh empat milimeter);
h. tanggal 30 November 2028 untuk:
1. automatic level gauge; dan
2. tangki ukur mobil bahan bakar minyak; dan
i. tanggal 30 November 2027 untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h.
(2) Jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan metrologi legal.
(3) Untuk Alat Perlengkapan, masa berlaku Tanda Sah Tahun 2026 mengikuti masa berlaku Tanda Sah pada Alat Ukur, Alat Takar, dan Alat Timbang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h.
(4) Dalam hal Tanda Sah rusak, masa berlaku Tanda Sah Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.
Koreksi Anda
