Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Tanda Sah Tahun 2026
Teks Saat Ini
(1) Tanda Sah Tahun 2026 digunakan dalam kegiatan Tera atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan pada tahun
2026. (2) Tanda Sah Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan dan/atau dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang ditera atau ditera ulang.
(3) Masa pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
(4) Tanda Sah Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
