Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 865);
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 108 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1631);
c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1206), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
