Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi yang lebih kecil dari Tunjangan Kinerja, diberikan tambahan Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebesar selisih antara hasil penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai yang bersangkutan dengan Tunjangan Profesi pada jenjang yang sesuai.
(2) Dalam hal tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatan Pegawai yang bersangkutan, tunjangan yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi.
Koreksi Anda
