Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang mengalami perubahan Status Kepegawaian dan Status Kehadiran berlaku ketentuan: a. Pegawai yang mengalami perubahan Status Kepegawaian atau Status Kehadiran mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan status baru; b. Pegawai yang mengalami perubahan Status Kepegawaian atau Status Kehadiran setelah tanggal 15 diberikan Tunjangan Kinerja dengan status yang dimiliki sebelum mengalami perubahan; c. Pegawai yang mutasi atau penugasan ke luar Kementerian Perdagangan terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 tidak diberikan Tunjangan Kinerja atas kinerja bulan tersebut; d. Pegawai yang mutasi atau penugasan ke luar Kementerian Perdagangan terhitung mulai tanggal setelah tanggal 15 diberikan Tunjangan Kinerja atas kinerja bulan tersebut; e. Pegawai yang mutasi atau penugasan ke Kementerian Perdagangan terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) sesuai dengan Kelas Jabatan yang diduduki pada pembayaran Tunjangan Kinerja bulan pertama bekerja; f. Pegawai yang mutasi atau penugasan ke Kementerian Perdagangan terhitung setelah tanggal 15 tidak diberikan Tunjangan Kinerja untuk kinerja bulan tersebut; g. calon PNS pada 1 (satu) bulan pertama kali bekerja diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); h. PPPK pada 1 (satu) bulan pertama kali bekerja diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen); i. Pegawai yang telah selesai menjalani cuti melahirkan, cuti diluar tanggungan negara, cuti sakit atau cuti besar lebih dari 1 bulan pada 1 (satu) bulan pertama kali bekerja diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen); dan j. Pegawai yang meninggal dunia diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) pada bulan terakhir Pegawai bekerja.
Koreksi Anda