Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Teks Saat Ini
Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar, pendidikan, dan/atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d, mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besaran Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya.
Koreksi Anda
