Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan: a. pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total Tunjangan Kinerja untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja terhitung sejak hari kerja ke 26 (dua puluh enam) sampai dengan bulan ke 6 (enam) sejak cuti sakit; b. pemotongan sebesar 1% (satu persen) dari total Tunjangan Kinerja untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja terhitung sejak bulan ke 6 (enam) sejak cuti sakit sampai dengan bulan ke 12 (dua belas); atau c. pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total Tunjangan Kinerja untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja terhitung setelah bulan ke 12 (dua belas) sejak mulai cuti sakit.
Koreksi Anda