Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
a. pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total Tunjangan Kinerja untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja terhitung sejak hari kerja ke 26 (dua puluh enam) sampai dengan bulan ke 6 (enam) sejak cuti sakit;
b. pemotongan sebesar 1% (satu persen) dari total Tunjangan Kinerja untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja terhitung sejak bulan ke 6 (enam) sejak cuti sakit sampai dengan bulan ke 12 (dua belas); atau
c. pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total Tunjangan Kinerja untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja terhitung setelah bulan ke 12 (dua belas) sejak mulai cuti sakit.
Koreksi Anda
