Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak mematuhi ketentuan kehadiran Hari Kerja Pegawai ASN dan Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan: a. tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dikenakan potongan 4,5% (empat koma lima persen) dari bobot komponen Disiplin Kehadiran untuk setiap 1 (satu) hari kerja; b. tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 1 (satu) bulan kalender dikenakan potongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen); dan/atau c. kekurangan jam kerja dikenakan potongan 0,01% (nol koma nol satu persen) dari bobot komponen Disiplin Kehadiran untuk setiap 1 (satu) menit kekurangan jam kerja dengan diperhitungkan paling banyak 3 (tiga) jam 45 (empat puluh lima) menit untuk setiap 1 (satu) hari kerja.
Koreksi Anda