Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja dilakukan bagi Pegawai yang: a. terlambat melakukan pengisian rencana aksi, pelaporan kinerja, dan/atau Penilaian Kinerja; b. tidak mematuhi ketentuan kehadiran Hari Kerja Pegawai ASN dan Jam Kerja Pegawai ASN; c. melaksanakan cuti sakit; dan/atau d. melaksanakan Tugas Belajar, pendidikan, dan/atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi Pegawai yang sedang: a. menjalani cuti besar; b. menjalani cuti tahunan; c. menjalani cuti melahirkan; dan/atau d. menjalani cuti karena alasan penting.
Koreksi Anda