Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap kehadiran Pegawai selama Hari Kerja Pegawai ASN dan Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan tanggung jawab atasan langsung Pegawai.
Koreksi Anda
