Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dapat melakukan perbaikan data perekaman kehadiran secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) dilakukan melalui penyampaian surat keterangan dengan melampirkan tangkapan layar kamera pengawas pada waktu kedatangan dan/atau waktu kepulangan.
(2) Surat keterangan dan lampiran tangkapan layar kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan sumber daya manusia pada sekretariat jenderal.
(3) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
