Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) pada waktu kedatangan atau waktu kepulangan diperhitungkan sebagai keterlambatan selama 3 (tiga) jam 45 (empat puluh lima) menit. (2) Pegawai yang meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada Jam Kerja Pegawai ASN tanpa izin atau tanpa alasan yang sah, dapat dibatalkan perekaman kehadirannya oleh atasan langsung setelah melalui proses klarifikasi. (3) Pembatalan perekaman kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengisian formulir hasil klarifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Formulir hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada unit kerja yang membidangi sumber daya manusia pada sekretariat jenderal.
Koreksi Anda