Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hari Kerja Kementerian Perdagangan dan Hari Kerja Pegawai ASN sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat. (2) Jam Kerja Kementerian Perdagangan dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat, dengan ketentuan: a. hari Senin sampai dengan hari Kamis dimulai pukul 07.30 sampai dengan 16.00 zona waktu setempat; b. hari Jumat dimulai pukul 07.30 sampai dengan 16.30 zona waktu setempat; c. istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 12.00 sampai dengan 13.00 zona waktu setempat; dan d. istirahat pada hari Jumat pukul 11.30 sampai dengan 13.00 zona waktu setempat. (3) Jam Kerja Kementerian Perdagangan dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat, dengan ketentuan: a. hari Senin sampai dengan hari Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 zona waktu setempat; b. hari Jumat dimulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30 zona waktu setempat; c. Jam istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 12.00 sampai dengan 12.30 zona waktu setempat; dan d. Jam istirahat pada hari Jumat pukul 11.30 sampai dengan 12.30 zona waktu setempat. (4) Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. toleransi waktu kedatangan diberikan paling lama 90 (sembilan puluh) menit dari jam kerja dimulai dengan penggantian pada waktu pulang kerja di hari yang sama; dan b. penggantian waktu pulang kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai dengan waktu keterlambatan.
Koreksi Anda