Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) tahapan: a. penyusunan rencana aksi dengan batas waktu paling lambat tanggal 15 bulan berjalan pukul 23.59 waktu INDONESIA bagian barat; b. pelaporan kinerja dengan batas waktu paling lambat tanggal terakhir bulan berjalan pukul 23.59 waktu INDONESIA bagian barat; dan c. penilaian kinerja oleh pejabat penilai kinerja dengan batas waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja bulan berikutnya pukul 23.59 waktu INDONESIA bagian barat. (2) Pengisian Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi Pegawai yang melaksanakan cuti dalam 1 (satu) bulan kalender. Pasal 8 (1) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan data Penilaian Kinerja dan Disiplin Kehadiran 2 (dua) bulan sebelumnya.
Koreksi Anda