Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan melalui aplikasi kinerja Kementerian Perdagangan. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja dari komponen Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. Penilaian Kinerja berpredikat sangat baik atau baik, penghitungan komponen Penilaian Kinerja Pegawai ASN dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); b. Penilaian Kinerja berpredikat butuh perbaikan, penghitungan komponen Penilaian Kinerja Pegawai ASN dibayarkan sebesar 90% (sembilan puluh persen); c. Penilaian Kinerja berpredikat kurang, penghitungan komponen Penilaian Kinerja Pegawai ASN dibayarkan sebesar 85% (delapan puluh lima persen); dan d. Penilaian Kinerja berpredikat sangat kurang, penghitungan komponen Penilaian Kinerja Pegawai ASN dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen). (3) Kriteria Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda