Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Teks Saat Ini
(1) Capaian Kinerja Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a menggunakan hasil penilaian tahun sebelumnya.
(2) Dalam hal nilai Capaian Kinerja Organisasi tahun sebelumnya belum ditetapkan, pembayaran Tunjangan Kinerja untuk tahun berjalan menggunakan dasar nilai Capaian Kinerja Organisasi 2 (dua) tahun sebelumnya.
(3) Pembayaran Tunjangan Kinerja dari komponen Capaian Kinerja Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Capaian Kinerja Organisasi bernilai sangat baik atau baik, penghitungan komponen Capaian Kinerja Organisasi akan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen);
b. Capaian Kinerja Organisasi bernilai cukup, penghitungan komponen Capaian Kinerja Organisasi akan dibayarkan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen);
c. Capaian Kinerja Organisasi bernilai kurang, penghitungan komponen Capaian Kinerja Organisasi akan dibayarkan sebesar 90% (sembilan puluh persen); dan
d. Capaian Kinerja Organisasi bernilai sangat kurang, penghitungan komponen Capaian Kinerja Organisasi akan dibayarkan sebesar 85% (delapan puluh lima persen).
(4) Penilaian Capaian Kinerja Organisasi menggunakan kriteria penilaian kinerja anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
