Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak diberikan bagi: a. Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan yang diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penghentian pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhitung sejak tanggal Pegawai ditetapkan sebagai Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda