Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan calon PNS dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan yang diduduki terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas.
Koreksi Anda