Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan atas kinerja yang telah dilakukan. 2. Disiplin Kehadiran adalah ketaatan Pegawai Aparatur Sipil Negara terhadap ketentuan hari kerja dan jam kerja yang berlaku. 3. Capaian Kinerja Organisasi adalah hasil kerja yang didapatkan di dalam suatu organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 4. Penilaian Kinerja adalah hasil penilaian kinerja periodik Pegawai Aparatur Sipil Negara oleh pejabat terhadap hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilakukan setiap bulan. 5. Status Kepegawaian adalah jabatan atau penempatan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada suatu waktu. 6. Status Kehadiran adalah kondisi ketidakhadiran Pegawai Aparatur Sipil Negara karena menjalankan cuti atau kehadiran Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah melaksanakan cuti. 7. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian. 8. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang atas nama pejabat pembina kepegawaian kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di dalam maupun di luar negeri bukan atas biaya mandiri dan meninggalkan tugas sehari-hari. 9. Hari Kerja Kementerian Perdagangan adalah hari operasional untuk kepentingan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perdagangan. 10. Hari Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Hari Kerja Pegawai ASN adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. 11. Jam Kerja Kementerian Perdagangan adalah rentang waktu operasional di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk kepentingan pelayanan publik. 12. Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Jam Kerja Pegawai ASN adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. 13. Kementerian Perdagangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 15. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan. 16. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 17. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. 18. Pegawai adalah PNS, PPPK, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda