Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KUOTA TINGKAT TARIF UNTUK IMPOR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Impor Barang tertentu yang telah memenuhi kesesuaian hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat diberikan Tarif Preferensi In Quota dalam hal Importir menyertakan surat keterangan asal dan memenuhi ketentuan asal Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal hasil penelitian terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e telah sesuai, namun jumlah Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d telah melebihi Kuota Tahunan Skema TRQ, Importir Barang tertentu diberikan Tarif Preferensi Out Quota sepanjang menyertakan surat keterangan asal dan memenuhi ketentuan asal Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Terhadap Impor Barang tertentu yang telah memenuhi kesesuaian hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), namun Importir tidak menyertakan surat keterangan asal atau surat keterangan asal tidak memenuhi ketentuan asal Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Importir Barang tertentu diberikan tarif Most Favoured Nation sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Terhadap Impor Barang tertentu yang tidak memenuhi kesesuaian hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), namun Importir menyertakan surat keterangan asal dan/atau memenuhi ketentuan asal Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Importir Barang tertentu diberikan tarif Most Favoured Nation sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penelitian surat keterangan asal atas Barang Impor dalam kerangka IUAE-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan IUAE-CEPA.
Koreksi Anda
