Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KUOTA TINGKAT TARIF UNTUK IMPOR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pelaksanaan Impor Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Importir mengajukan dokumen pemberitahuan Impor Barang dengan mencantumkan paling sedikit:
a. kode fasilitas dalam kerangka IUAE-CEPA;
b. data nomor dan tanggal manifest;
c. pos tarif/harmonized system TRQ;
d. jumlah Barang; dan
e. satuan Barang berdasarkan kerangka IUAE-CEPA.
(2) Terhadap pelaksanaan Impor Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan penelitian oleh SINSW terhadap dokumen pemberitahuan Impor Barang yang diterima oleh SINSW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit mengenai pencantuman dan/atau kesesuaian terhadap:
a. kode fasilitas dalam kerangka IUAE-CEPA;
b. data nomor dan tanggal manifest;
c. pos tarif/harmonized system TRQ;
d. jumlah Barang; dan
e. satuan Barang berdasarkan kerangka IUAE-CEPA.
(3) Terhadap jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan penelitian atas jumlah Barang yang tercantum dalam pemberitahuan Impor Barang masih termasuk dalam Kuota Tahunan Skema TRQ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah sesuai, Importir diberikan kuota yang termasuk dalam penghitungan Kuota Tahunan Skema TRQ.
(5) Kuota yang diberikan kepada Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh SINSW ke Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai.
(6) Pos tarif/harmonized system TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Dalam hal terhadap jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat sisa atas Kuota Tahunan Skema TRQ, sisa atas Kuota Tahunan Skema TRQ dicantumkan dalam SINSW.
Koreksi Anda
