Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama adalah usaha bersama untuk mencapai suatu tujuan yang dituangkan dalam bentuk tertulis yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
2. Kesepakatan Bersama adalah kesepakatan yang berisikan ikatan moral yang merupakan landasan dalam melakukan Perjanjian Kerja Sama.
3. Perjanjian Kerja Sama adalah perbuatan hukum para pihak yang merupakan tindak lanjut dari suatu Kesepakatan Bersama atau tanpa Kesepakatan Bersama, yang memuat uraian isi kesepakatan dan di dalamnya mengatur hak dan kewajiban para pihak serta akibat hukum.
4. Unit Kerja Pemrakarsa adalah Unit Eselon II di lingkungan Kementerian Perdagangan.