Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
2. Produk Pertambangan adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi yang belum diolah dan/atau dimurnikan (raw material atau ore) dapat berupa mineral logam, mineral bukan logam dan batuan.
3. Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan, selanjutnya disebut ET- Produk Pertambangan, adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan Ekspor Produk Pertambangan.
4. Izin Usaha Pertambangan, selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
5. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi, adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
6. Izin Pertambangan Rakyat, selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
7. Izin Usaha Pertambangan Khusus, selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
8. Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi, adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
9. Kontrak Karya, selanjutnya disebut KK, adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA dalam rangka Penanaman Modal Asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian mineral, tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radio aktif dan batubara.
10. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang ekspor yang dilakukan Surveyor.
11. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan pemeriksaan teknis Ekspor Produk Pertambangan.
12. INDONESIA National Single Window, selanjutnya disebut INSW, adalah sistem nasional INDONESIA yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision- making for custom release and clearance of cargoes).
13. Portal INSW adalah sistem yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang.
14. Pelabuhan Mandatori adalah pelabuhan yang ditetapkan sebagai pelabuhan penerapan NSW ekspor secara penuh.
15. Wilayah Kosong adalah wilayah yang memiliki potensi Produk Pertambangan tetapi belum menjadi wilayah kerja Surveyor.
16. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan diterbitkannya persetujuan ekspor.
17. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
18. Menteri ESDM adalah menteri yang tugas dan tangung jawabnya di bidang energi sumber daya mineral.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
20. Dirjen Minerba adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(1) Ekspor Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan ET- Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Untuk mendapat pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi IUP Operasi Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi, KK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d. Rekomendasi Dirjen Minerba.
(4) Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(5) Pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun.
(6) Bentuk pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk mendapatkan persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ET-Produk Pertambangan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi IUP Operasi Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi, KK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d. Rekomendasi Dirjen Minerba.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, sekurang- kurangnya berisi jenis, Nomor Pos Tarif/HS, jumlah yang diekspor, jangka waktu, pelabuhan muat, dan negara tujuan ekspor Produk Pertambangan.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan ekspor paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(1) Penetapan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Surveyor yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor atas Produk Pertambangan paling sedikit 5 (lima) tahun;
c. memiliki kantor cabang/perwakilan di wilayah yang memiliki potensi Produk Pertambangan sesuai dengan jenis yang diajukan sebagai lingkup kerjanya;
d. memiliki tenaga ahli bersertifikat sebagai verifikator, drafter, analis laboratorium dan geologis;
e. memiliki sekurang-kurangnya 3 (tiga) laboratorium dengan peralatan lengkap yang sesuai dengan lingkup Produk Pertambangan;
f. di setiap wilayah kerjanya sekurang-kurangnya terdapat 1 (satu) buah laboratorium dengan peralatan lengkap yang dimiliki sendiri dan/atau bekerjasama dengan laboratorium lain sesuai dengan lingkup Produk Pertambangan; dan
g. mempunyai rekam jejak (track record) yang baik dalam hal pengelolaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang ekspor.
(2) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Surveyor harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. keterangan wilayah kerja perusahaan, sekurang-kurangnya memuat alamat kantor pusat, kantor cabang/perwakilan dan lokasi laboratorium;
e. keterangan jenis Produk Pertambangan di wilayah kerja;
f. keterangan jenis Produk Pertambangan yang sudah pernah diverifikasi;
g. daftar tenaga ahli yang dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan lokasi kerjanya dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIa dan Lampiran IIIb yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. bukti kepemilikan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e;
i. bukti kerja sama pemanfaatan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, jika ada kerja sama pemanfaatan laboratorium;
j. daftar peralatan lengkap laboratorium sesuai dengan lingkup Produk Pertambangan dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
k. daftar nama pejabat penandatangan LS, contoh tanda tangan dan contoh cap perusahaan dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk dapat dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, ET-Produk Pertambangan harus mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor.
(2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi dan wilayah asal Produk Pertambangan;
b. jumlah Produk Pertambangan;
c. jenis dan spesifikasi Produk Pertambangan yang mencakup Nomor Pos Tarif/HS melalui analisa kualitatif di laboratorium; dan
d. waktu pengapalan dan pelabuhan muat.
(3) Penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi dan wilayah asal Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Persetujuan ekspor;
b. Negara dan pelabuhan tujuan ekspor;
c. nilai ekspor Free On Board (FOB);
d. dokumen yang memuat kesesuaian antara Produk Pertambangan dengan jenis IUP, IPR, IUPK dan/atau KK;
e. kesesuaian antara IUP, IPR, IUPK dan/atau KK dengan wilayah asal Produk Pertambangan; dan
f. bukti pelunasan pembayaran royalti.
(4) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) disertai hasil analisa kualitatif komposisi dan kadar mineral yang terkandung dalam Produk Pertambangan.
(5) Persetujuan Ekspor dan LS digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
(6) Penerbitan LS oleh Surveyor paling lambat 1 (satu) hari setelah pemeriksaan muat barang dilakukan.
(7) LS yang diterbitkan oleh Surveyor hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pengapalan sebagai dokumen pelengkap Pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran 1 (satu) nomor PEB.
(8) Biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Pertambangan yang dilakukan oleh Surveyor dibebankan kepada ET-Produk Pertambangan.
(9) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Pertambangan yang dilakukannya, Surveyor memungut imbalan jasa yang diberikannya yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.