Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan SIP melalui pemantauan dan evaluasi. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri mendelegasikan kewenangan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan (3) Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan SIP melalui pemantauan dan evaluasi. (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Inspektorat Jenderal dapat meminta Data, informasi, dan/atau akses dalam Portal Satu Data Bidang Perdagangan yang diperlukan kepada penyelenggara SIP. (5) Pengawasan terhadap penyelenggaraan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda