Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Interoperabilitas SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh SIP Daerah, SIPD, dan Sistem Elektronik dari instansi pemerintah lain yang digunakan dalam penyelenggaraan mekanisme pelaksanaan SIP. (2) Interoperabilitas SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada standar Sistem Elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Tata kelola Interoperabilitas SIP tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda